KIMKU.ID – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya telah menyelesaikan rapat pleno yang membahas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026. Dalam rapat yang berlangsung di tengah diskusi yang cukup alot, para anggota akhirnya sepakat untuk menaikkan UMK sebesar 6,37 persen, menjadikannya Rp 2.980.336.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi yang relevan serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Penggunaan nilai indeks alpha sebesar 0,8 persen menjadi salah satu faktor penentu dalam perhitungan kenaikan ini, mencerminkan kondisi ekonomi lokal dan dampaknya terhadap kesejahteraan buruh.

Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2026

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus mendukung kesejahteraan pekerja di tengah tantangan perekonomian yang terus berubah. Dengan keputusan ini, pemerintah memastikan bahwa aspek kebutuhan hidup layak tetap diutamakan dalam penetapan upah di Kota Tasikmalaya.

Sementara itu, reaksi dari berbagai kalangan juga mulai bermunculan. Beberapa serikat pekerja mendukung kenaikan ini, tetapi ada juga yang menuntut kenaikan yang lebih signifikan untuk mengimbangi inflasi dan kebutuhan sehari-hari. Depeko akan terus memantau situasi dan menampung masukan dari masyarakat untuk evaluasi lebih lanjut.

Post a Comment

أحدث أقدم