Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan saat menghadiri Pelatihan Penegakan Larangan Display Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Tempat Penjualan. Senin (29/6/2026).
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, di Hotel Santika Tasikmalaya, Senin (29/6/2026).
Pelatihan tersebut diikuti oleh perwakilan dari sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat, sebagai langkah bersama dalam memperkuat implementasi kebijakan pengendalian tembakau di tingkat daerah.
Dalam sambutannya, Viman menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya telah memiliki perangkat regulasi yang cukup lengkap untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut. Mulai dari Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok hingga aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan, pengawasan, serta pemberian sanksi bagi pelanggar.
“Kami sudah memiliki regulasi yang jelas, baik dalam bentuk perda maupun peraturan wali kota yang mengatur secara teknis. Ini menjadi dasar kuat dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari paparan promosi produk tembakau,” ujar Viman.
Ia menjelaskan, keberadaan aturan tersebut tidak semata-mata membatasi kebiasaan merokok, melainkan lebih pada upaya melindungi masyarakat luas, terutama generasi muda, dari pengaruh promosi produk tembakau yang masif.
Selain itu, Viman juga menyampaikan bahwa Kota Tasikmalaya telah menjadi bagian dari Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development sebagai bentuk komitmen dalam membangun kota yang sehat dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini bukan untuk melarang orang merokok, tetapi untuk menghadirkan keseimbangan antara hak perokok dan non-perokok. Pemerintah wajib memastikan ruang publik tetap sehat, aman, dan nyaman bagi semua,” tegasnya.
Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh daerah dapat semakin siap dalam menegakkan aturan larangan display produk tembakau, sehingga upaya pengendalian konsumsi tembakau dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesehatan masyarakat.
Posting Komentar