Oleh: Davi Dzulfiqar S.E
Forum Komunikasi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kota Tasikmalaya

KIMKU.ID - Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Di balik harganya yang lebih murah, rokok ilegal menggerus penerimaan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi masyarakat. 

Terlepas dari perdebatan mengenai industri hasil tembakau, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang harus dicegah dan ditindak secara tegas. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi tanggung jawab bersama.

Secara sederhana, rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi atau diperdagangkan dengan melanggar ketentuan, khususnya di bidang cukai, seperti tanpa pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, atau salah personalisasi untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai dan pajak rokok. 

Keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dikenai denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Jawa Barat menjadi salah satu wilayah pemasaran sekaligus jalur distribusi rokok ilegal karena sebagian besar produksinya berasal dari luar daerah, terutama Jawa Timur dan Jawa Tengah. Modus distribusinya beragam, mulai dari jasa titipan, pengiriman malam hari, kendaraan pribadi maupun jasa ekspedisi, penyamaran barang, hingga penjualan melalui media sosial dan marketplace. 

Berdasarkan hasil pengawasan Satpol PP Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat pada 2024, lebih dari 104 merek rokok ilegal terdeteksi beredar di pasaran melalui warung maupun jasa pengiriman. Sementara itu, pada periode Juli 2025 hingga Mei 2026, Bea Cukai Jawa Barat menindak dan memusnahkan 44.028.306 batang rokok ilegal senilai Rp65,1 miliar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32,9 miliar.

Bahaya Rokok Ilegal

Besarnya jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi peredarannya membawa dampak luas bagi negara dan masyarakat. Selain itu, harganya yang relatif lebih murah berpotensi meningkatkan akses pembelian, terutama di kalangan pelajar dan generasi muda.

Dari sisi ekonomi, rokok ilegal mengurangi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Sebagian penerimaan tersebut dikembalikan kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung layanan kesehatan, penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemberdayaan petani dan pekerja industri hasil tembakau. Karena itu, semakin luas peredaran rokok ilegal, semakin besar pula potensi penerimaan negara yang hilang dan semakin berkurang pula kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan.

Rokok ilegal juga merusak iklim usaha yang sehat. Produsen yang mematuhi aturan harus membayar cukai, pajak, dan memenuhi berbagai ketentuan produksi maupun distribusi. Sebaliknya, pelaku rokok ilegal dapat menjual produknya dengan harga lebih murah karena menghindari kewajiban tersebut. Kondisi ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition) dan merugikan pelaku usaha yang taat hukum.

Dari sisi kesehatan, rokok, baik legal maupun ilegal, tetap mengandung zat berbahaya yang dapat meningkatkan risiko kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, gangguan kehamilan, dan berbagai penyakit tidak menular lainnya. Kandungan nikotin, tar, dan karbon monoksida merusak berbagai organ tubuh secara perlahan. Pada rokok ilegal, risikonya semakin besar karena proses produksi dan distribusinya berada di luar sistem pengawasan yang berlaku.

Pengawasan Partisipatif

Peredaran rokok ilegal tidak mungkin diberantas hanya dengan mengandalkan aparat penegak hukum. Luasnya wilayah Indonesia dan beragamnya modus distribusi menuntut keterlibatan seluruh elemen masyarakat melalui pengawasan partisipatif.

Pengawasan partisipatif merupakan kolaborasi antara pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mencegah serta mendeteksi peredaran rokok ilegal. Masyarakat tidak lagi menjadi penonton, tetapi mitra aktif dalam mengenali, mencegah, dan melaporkan dugaan pelanggaran. Pedagang, konsumen, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik melalui diseminasi informasi.

Langkah awal yang harus diperkuat adalah meningkatkan literasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya. Edukasi yang berkelanjutan akan membuat masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh harga murah.

Partisipasi masyarakat juga dimulai dari tindakan sederhana, yaitu tidak membeli rokok ilegal. Selama masih ada permintaan, peredarannya akan terus berlangsung. Sebaliknya, ketika masyarakat menolak membeli dan berani melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal, mata rantai distribusinya akan semakin melemah. Untuk itu, pemerintah perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, cepat ditindaklanjuti, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Di era digital, pengawasan partisipatif semakin efektif melalui pemanfaatan media sosial, grup komunikasi warga, dan berbagai platform digital sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi. KIM bersama perangkat kelurahan, RT/RW, organisasi kepemudaan, dan media massa dapat menjadi ujung tombak edukasi, pencegahan, serta pelaporan dugaan peredaran rokok ilegal kepada instansi berwenang
Pengawasan partisipatif bukan sekadar konsep, melainkan gerakan kolektif dan investasi sosial untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, mengurangi risiko kesehatan, dan mencegah generasi muda semakin mudah mengakses rokok ilegal. 

Pada akhirnya, keberhasilan menggempur rokok ilegal tidak hanya bergantung pada penindakan aparat, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi masyarakat. Semakin kuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, media, dan masyarakat, semakin sempit pula ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama